Rapat ini membahas terkait rencana perpindahan sumber daya manusia (SDM) dan aset Rupbasan ke Kejaksaan Agung, yang melibatkan 64 Rupbasan di seluruh Indonesia dengan total pegawai (SDM) mencapai 1.442 orang termasuk Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Dalam rapat tersebut, Silmy Karim menjelaskan bahwa meskipun ada rencana pengalihan kewenangan, pegawai akan memiliki pilihan untuk tetap berada di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau berpindah ke Kejaksaan Agung. Hal ini menimbulkan berbagai pandangan di antara pegawai. Wakil Menteri juga menyoroti pandangan beragam dari pegawai Rupbasan terkait kebijakan ini. Ada pegawai yang menyatakan keinginan untuk tetap berada di bawah naungan Imigrasi dan Pemasyarakatan, namun ada pula yang memilih untuk bergabung dengan Kejaksaan. Selain itu, perhatian juga diberikan pada masa depan karier pegawai setelah perpindahan ini, dengan harapan agar setiap langkah yang diambil tetap memperhatikan kesejahteraan dan pengembangan karier pegawai.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan, mengingat Kejaksaan Agung telah membentuk Badan Pemulihan Aset. Beliau menegaskan bahwa alih fungsi pegawai tidak akan merugikan mereka dari segi eselonisasi, penempatan, maupun tunjangan kinerja.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memastikan proses transisi yang adil dan terarah bagi semua pihak yang terdampak. Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menyatakan siap mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah demi mendukung kelancaran pelaksanaan program ini.