Mojokerto - Jaksa Eksekutor KPK bersama Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan eksekusi terhadap 16 mobil, 10 truk, 1 mesin, dan 1 bidang tanah yang merupakan barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang-barang tersebut diserahkan kepada pemenang lelang yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024. Proses penyerahan ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor KPK bersama Rupbasan Kelas II Mojokerto.
KEMBALI KE ARTIKEL