Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah melaksanakan pengembalian satu unit mobil Toyota kepada pemilik yang berhak. Pengembalian ini terkait dengan perkara pencurian dan kecelakaan lalu lintas yang telah selesai diproses secara hukum dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.(11/06)
KEMBALI KE ARTIKEL