Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD. Dengan tujuan SPI untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik meliputi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di Indonesia untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia.
Dalam kesempatannya membacakan arahan Inspektur Jenderal, Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal Ika Yusanti menyampaikan harapan Inspektur Jenderal agar berkomitmen menjadi insan Pengayoman sejati. "Insan Pengayoman sejati adalah mereka yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan budaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi benalu, parasit, dan virus organisasi," ucap Ika.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi Kementerian Hukum dan HAM dan meminta seluruh pegawai Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan survei dengan penuh tanggungjawab.