Mojokerto - Pada hari Rabu, 15 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahan ini terkait dengan perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL