Kegiatan ini menindaklanjuti amanat Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permenkumham Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Diharapkan dengan mengikuti kegiatan tersebut, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dapat menyelenggarakan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan dan netralitas hukum.