Mojokerto -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) makin mengukuhkan eksistensi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagai bagian penting Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan dengan penguatan fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan benda sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran) selama proses hukum berlangsung. Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso mengikuti secara virtual melalui zoom meeting.
KEMBALI KE ARTIKEL