Wujudkan Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia "Asta Cita" dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dengan "Panca Carana Laksya Pemasyarakatan"
- Memahami reintegrasi sosial sebagai tujuan Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan penuh tanggung jawab didasarkan pada keihklasan sebagai bentukpengabdian setinggi-tingginya untuk bangsa dan negara;
- menjunjung tinggi etika organisasi dan senantiasa berorientasi pada pelayanan publik yang prima untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat dengan memperkuat komitmen, Â loyalitas, dan integritas, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antar stakeholders baik internal maupun eksternal;
- Memastikan penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan mulai dari pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan berjalan dengan baik dan senantiasa menunjukan peningkatan dari waktu ke waktu; dan
- Mewujudkan diri dan Organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta pungutan liar.
KEMBALI KE ARTIKEL