Tangerang - Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM RI Nomor SEK-UM.04.01-1139 perihal Pedoman Peringatan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sehubungan dengan rujukan tersebut Setiap Unit Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi dapat menggaungkan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 melalui pemasangan spanduk, banner, umbul-umbul, maupun bentuk publikasi lainnya baik secara fisik maupun elektronik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL