PALEMBANG - Rupbasan Kelas I Palembang menerima penitipan tanah & bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah dan bangunan tersebut seluas 173 m, berlokasi di Kelurahan Bukit Sangkal, Kec. Kalidoni - Palembang, (25/07/24).
KEMBALI KE ARTIKEL