Surabaya - Kemenkumham telah membuat pedoman bagi satuan kerja jajaran agar penyelesaian kerugian negara dapat lebih sistematis dan memadai. Agar impelementasinya bisa berjalan mulus, Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Biro Keuangan Setjen melakukan sosialisasi aturan tersebut hari ini Selasa 30 Mei 2023. Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono beserta pengelola keuangan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Saifful Arifin hadir secara langsung
KEMBALI KE ARTIKEL