Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Permenkumham tentang Pengelolaan BMN

23 Mei 2023   14:24 Diperbarui: 23 Mei 2023   14:30 33 0

Mojokerto -- Pengelola Barang Milik Negara Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Satria Asdi ikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Kebutuhan BMN di lingkungan Kemenkumham secara daring melalui virtual zoom meeting, Selasa 23 Mei 2023

Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN Kemenkumham, Novita Ilmaris. Beliau memberikan atensi khusus terkait Permenkumham Nomor 4 Tahun 2023 yaitu Kuasa Pengguna Barang (KPB) Satker untuk segera melakukan inventarisasi BMN yang terindikasi BMN yang Berfungsi Khusus, kemudian lakukan perekaman pada Aplikasi SAKTI berdasarkan SK Penetapan dan Hasil Inventarisasi BMN yang Berfungsi Khusus.

"Terkait Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023, bagi Satker yang akan melakukan perubahan RKBMN dapat dimulai dari bulan Januari sampai dengan September pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan berupa permohonan pengusulan perubahan hasil penelaahan RKBMN dimulai pada tanggal 1 November tahun sebelumnnya dan paling lambat diterima oleh Pengguna Barang pada tanggal 15 Juni 2023", Jelas Novita.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun