Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi No.UND/489/LIT.05/10-15/04/2023 tanggal 6 April 2023 terkait Sosialisasi Pelaksanaan e-SPI Tahun 2023 kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sosialisasi dibuka dengan arahan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI (Razilu). Selanjutnya penyampaian mekanisme pelaksanan survei integritas tahun 2023 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) oleh Plh. Direktur Monitoring KPK (Tri Gamarefa) yang menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) tersebut dilakukan guna terlaksananya Pelaksanaan e-SPI Tahun 2023 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah khususnya di wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.