Mojokerto - Sebagai tindak lanjut dari penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik, KPPN Mojokerto akan mengadakan kegiatan sosialisasi secara virtual.
KEMBALI KE ARTIKEL