Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada ke pemilik yang sah sesuai dengan amar Putusan Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 414/Pid.Sus/2021/PN.Mjk tanggal 27 September 2021 dan Putusan Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 225/Pid.B/LH/2022/PN.Mjk tanggal 31 Agustus 2022.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap benda sitaan tersebut tersebut. Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Sesuai dengan amar putusan Pengadilan negeri Mojokerto kami serahkan negara melalui Perhutani tanpa adanya biaya alias gratis”.Ujar Budi Haryono Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur.