Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum

30 Mei 2024   16:13 Diperbarui: 30 Mei 2024   16:22 102 0
Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kota Pekalongan Pekalongan kembali memusnahkan barang bukti atau barang sitaan 25 perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (25/5/2024).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun