Kejaksaan Negeri (Kejari) Â Kota Pekalongan Pekalongan kembali memusnahkan barang bukti atau barang sitaan 25 perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (25/5/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL