Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat penyimpanan benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyimpan dan mengelola benda sitaan dan barang rampasan negara agar aman, tidak rusak serta terpelihara dengan baik untuk keperluan proses peradilan.
KEMBALI KE ARTIKEL