Hajrianor mengingatkan kepada peserta yang hadir untuk lebih aware dengan peraturan terbaru. Sebab kini penyusunan PAK lebih mudah karena tidak harus menyusun dua hal yang berbeda antara Dupak dan SKP.
Narasumber pada acara ini berasal dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka memberikan pemahaman mendalam tentang konsep konversi penilaian kinerja ke dalam angka kredit jabatan fungsional, serta penjelasan mengenai implementasinya.
Dengan digelarnya kegiatan ini, diharapkan bahwa UPT dapat lebih siap dan terarah dalam menerapkan konversi penilaian kinerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.