Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kejaksaan Pekalongan Sanjung Layanan Pengambilan Barang Bukti yang Ada di Rupbasan Pekalongan

8 Desember 2022   10:00 Diperbarui: 8 Desember 2022   10:07 128 1
Petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan beri tanggapan positif terhadap layanan barang bukti di Rumah Penyimapanan Benda Sitaan dan rampasan negara Kelas I Pekalongan. Hal ini terkait dengan Layanan pengambilan Barang Rampasan yang ada di Rupbasan Pekalongan. Pada hari Rabu (07/12) Petugas Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Siti Khotijah (staf Barang bukti Kejaksaan Kota Pekalongan) melakukan eksekusi Barang Rampasan yang sudah inkrah. Barang tersebut berupa 8 drigen Kosong yang menurut putusan pengadilan bakal dimusnahkan.

"Pelayanan pengambilan Barang Rampasan di kantor Rupbasan begitu baik, cepat, dan tentunya bebas dari pungutan liar, petugas yang melayani juga ramah dan jamuan untuk tamunya juga baik, sehingga membuat kami mitra Rupbasan menjadi nyaman dalam bekerja sama dengan Kantor Rupbasan Pekalongan, semoga tetap dipertahankan layanan yang baik ini" sanjung Siti

Kegiatan ini dikelola langsung oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Pekalongan, Mei Meriesti. Menurut Mei Pelayanan Prima merupakan salah satu kunci dalam pelaksanaan administrasi modern yang memang harus tetap dijaga dan ditingkatkan.

"Setiap ada kegiatan seperti ini, saya pribadi sangat antusias karena memang Tupoksi utama kita adalah pelayan terkait Barang Sitaan dan rampasan negara, semoga dengan pemberian layanan terbaik dari kantor kami dapat mendorong Aparat penegak Hukum lain untuk melakukan kerjasama dengan kantor kami" balas Mei.

Kegiatan pengambilan barang bukti di Rupbasan Pekalongan berjalan dengan tertib dan lancar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun