Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022". Mengingat pentingnya Penyusunan SKP untuk Aparatur Sipil Negara, Rupbasan Pekalongan mengikuti kegiatan tersebut yang diwakili oleh kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Bp Aris Joko Legowo & Pengelola kepegawaian Bp Wiharmanto. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini Rupbakalong bisa lebih terukur dalam melaksanakan kegiatan Tugas keseharian nya sesuai dengan aturan SKP yang terbaru ini. Kegiatan berjalan lancar dan tertib. Rupbakalong TERAMIN pasti melayani tanpa diskriminasi untuk KUMHAM semakin PASTI dan BERKAKHLAK