Di dalam sila pancasila kelima terdapat kata “keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” kenapa ? itu semua dikarenakan masih banyak ketidak adilan terhadap sesama dalam Bangsa Indonesia, masih kurangnya rasa sikap kekeluargaan dan Gotong-royong, masih sedikit rasa sikap saling tolong menolong kepada orang yang membutuhkan. Banyaknya Hak-hak di Indonesia yang tidak bisa disampaikan kepada kepemerintahan tentang bagaimana sikap keadilan dalam hukum di Indonesia, dimana pada istilah “yang kaya akan semakin kaya, dan yang miskin akan semakin miskin”. Dalam sistem kepemerintahan pada masa periode Orde Baru semakin maraknya korupsi di Indonesia dimana keadilan hanya berpihak pada orang yang memiliki banyaknya harta, Entah kenapa hukum di indonesia seperti bisa dibeli oleh orang yang memiliki akan kekayaannya, Sedangkan rakyat yang tidak memiliki banyak harta menjadi bulan-bulanan hukum di indonesia. Contohnya seorang nenek yang mencuri 4 batang kayu jati dihukum 4 tahun penjara sedangkan masyarakat yang memiliki banyak harta dapat membeli suatu hukum yang terdapat pada bangsa ini, contohnya seorang koruptor yang memakan uang rakyat sebesar 2 Triliun dihukum 6 tahun penjara akan tetapi dia seperti dikamarnya sendiri dengan banyaknya fasilitas yang memadai, ini terjadi adanya diskriminasi pada suatu keadilan dan hak Rakyat Indonesia.