Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pentingnya Kemampuan Membaca, Menulis, dan Berhitung Dalam Pendidikan Anak Usia Dini Serta Peluang Wirausaha Mahasiswa Jurusan Bahasa Indonesia.

1 November 2024   19:13 Diperbarui: 1 November 2024   19:51 69 0
Kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) merupakan pondasi yang sangat penting dalam proses belajar siswa. Hal ini sejalan dengan pendapat Rahmawati dalam Journal of Education Research, CALISTUNG adalah keterampilan fundamental yang menjadi dasar bagi anak-anak dalam memahami bahasa dan konsep matematika,  sehingga  menjadi  pondasi  penting  dalam  keberhasilan  akademik  mereka  di  masa  mendatang.Pentingnya meningkatkan kemampuan CALISTUNG pada anak usia dini didasarkan pada fakta bahwa periode ini merupakan periode keemasan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan dasar. Ketiga kemampuan dasar ini saling terkait dan saling mendukung.

  • Membaca: Membuka pintu bagi siswa untuk mengakses berbagai informasi, mengembangkan kosakata, dan meningkatkan pemahaman terhadap dunia di sekitarnya.
  • Menulis: Memungkinkan siswa untuk mengekspresikan ide-ide, berkreasi, dan berkomunikasi secara efektif.
  • Berhitung: Membekali siswa dengan keterampilan dasar dalam memecahkan masalah matematika, yang sangat berguna dalam kehidupan sehari-hari.
  • Kualifikasi formal seperti S1 PGSD, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, atau Pendidikan Matematika menjadi dasar bagi seorang guru untuk mengajar calistung. Namun, kualifikasi saja tidak cukup. Seorang guru juga perlu memiliki kompetensi yang memadai. Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman karakteristik perkembangan anak, penguasaan berbagai metode pembelajaran, dan kemampuan mengevaluasi hasil belajar. Selain itu, guru juga harus memiliki kompetensi profesional, seperti penguasaan materi pelajaran dan media pembelajaran, serta kompetensi sosial seperti kemampuan membangun hubungan baik dengan siswa dan orang tua. Seturut dengan Mulyasa yang menyebutkan bahwa  Pada   hakikatnya   kompetensi   merupakan   gambaran mengenai  terampilnya  seseorang  dalam  melakukan  suatu  kegiatan  atau  tugas  yang diembannya  secara  nyata  dan  dapat  diukur  dengan  pasti. Undang-undang  Republik Indonesia   Nomor   14   Tahun   2005   tentang   Guru   dan   Dosen,   dijelaskan   bahwa, kompetensi  adalah  seperangkat pengetahuan,  keterampilan,  dan  perilaku  yang  harus dimiliki,   dihayati,   dan   dikuasai   oleh   guru   atau   dosen   dalam   melaksanakan   tugas keprofesionalan   (Mulyasa,   2013:25)
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun