Pendidikan adalah proses belajar seseorang untuk mendapat nilai, norma, dan pengetahuan yang baru. Mendapatkan pendidikan adalah hak setiap anak-anak bangsa. UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 9 (1) menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Selain itu, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB (Sustainable Development Goals/SDGs) tepatnya pada Tujuan ke-4 juga menyebutkan hal ini. Tujuan ke-4 yaitu menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua.
KEMBALI KE ARTIKEL