Bagi kami ini adalah sebuah angka yang fantastis untuk kasus kekerasan seksual dalam kurun waktu 4 bulan. Apalagi ini terjadi di pusat ibukota yang seharusnya korban mudah mendapatkan akses pengetahuan dan perlindungan. Lalu mengapa kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi?
Bila ditanya mengapa, akan ada banyak sekali jawaban karena. Namun yang perlu diketahui disini adalah bahwa sebagian besar kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak, pelakunya merupakan kerabat dekat korban atau orang yang sudah dikenal oleh korban.
Karena sudah dikenal dan bisa jadi merupakan kerabat atau keluarga korban, maka para pelaku ini, bisa cepat akrab dan sayang terhadap anak-anak. Mereka juga pandai membujuk untuk memenangkan hati si anak. Bila si anak sudah dekat dengan pelaku, maka peristiwa kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja.
Yang menyedihkan adalah para pelaku kekerasan seksual ini biasanya tidak pernah kapok untuk melakukannya lagi. Hal ini disebabkan karena payung hukum yang berlaku Indonesia. Sudah adaUU No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, tapi pada prakteknya hukuman yang dijatuhkan pada pelaku masih mengacu pada KUHP, yang notabene lebih ringan.
Sebenarnya perbuatan kejahatan kekerasan/pelecehan seksual pada anak tidak hanya mencakup kontak oral-genital saja. Bisa mencakup cumbuan pada alat kelamin, masturbasi, penetrasi digital, dan hubungan vagina dan dubur. Lalu tidak sebatas pada kontak fisik, tapi dapat mencakup hal lainnya seperti memperlihatkan alat kelamin, mengintip, dan mengajak anak nonton pornografi.
Sekali lagi perlu diingat bahwa sebagian besar pelaku itu adalah orang yang sudah kenal dekat dengan korban dan kejahatan ini bisa terjadi pada semua tingkatan sosial-ekonomi: kaya dan miskin, dari berbagai latar belakang etnis dan ras. Pelaku juga bisa laki-laki atau perempuan, dan dalam lingkup usia yang berbeda
Untuk itu ada beberapa cara untuk melindungi anak dari kejahatan  kekerasan/pelecehan seksual ini, antara lain: