Malteng_Info-PAS, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Memberikan Penguatan Tugas kepada Tahanan Pendamping (Tamping), Selasa, 23 Januari 2024. Berlokasi di Ruang Rapat Rutan Masohi, kegiatan penguatan ini diberikan kepada seluruh tamping, baik tamping luar maupun tamping dalam. Dalam penguatannya, Ka. Rutan mengapresiasi seluruh tamping yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab. Ia menjelaskan bahwa tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaan di bidang kerja, Pendidikan, keagamaan, olahraga, kesenian, kebersihan lingkungan hingga kegiatan Industri. "Saya yakin, tugas kalian sebagai tamping pasti sangat diinginkan orang lain. Karna tamping baik itu tamping luar maupun tamping dalam diberikan hak untuk melaksanakan asimilasi dan tidak selalu berada dan menghabiskan waktu di blok maupun kamar hunian," ujar Yusuf.
KEMBALI KE ARTIKEL