Perlakuan yang didapat oleh ke dua rekan guru kami itu, mulai dari penyidikan di POLDA JAYA hampir setahun yang lalu sampai dengan persidangan-persidangan berbulan-bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tiba pada hari keputusan sungguh jauh dari azas-azas keadilan dan kepatutan yang didapat oleh mereka berdua. Peran serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau disingkat KPAI juga jelas sangat diragukan kenetralan dan niat suci mereka berdiri untuk menolong anak-anak Indonesia adalah sesuatu yang absurb, dalam kasus penuh kontroversial ini. Contoh sederhana untuk KPAI adalah mengabaikan perlindungan anak-anak Indonesia yaitu dua orang anak Ferdinant Tjiong yang ayahnya dituduh dan difitnah secara kejam dan brutal oleh sebuah kasus yang kami yakini direkayasa untuk motif materi sebesar 1,5 trilyun rupiah belaka, ribuan anak-anak Indonesia yang menjadi anak didik dan anak binaan JIS juga terancam dengan kasus kontroversial ini. Siapa yang merekayasa? Hanya Tuhan dan mereka yang tidak punya rasa takut dengan hukum Tuhan saja yang tahu. Sementara ke tiga anak (yang katanya korban sodomi menurut ibu nya) adalah warga negara asing, bukan warga negara Indonesia. Tapi sejak awal kami perhatikan KPAI memang sungguh bersemangat membantu ke tiga anak asing itu. Mungkin namanya perlu diganti tidak lagi KPAI, melainkan KPAA (Komisi Perlindungan Anak Asing)??? Pertanggung jawab penggunaan pajak rakyat bukan hanya kepada rakyat, tapi juga kepada Tuhan kelak. Maaf, saya cuma nengingatkan.
Sungguh ironis, bukti medis yang menyatakan anak-anak itu tidak pernah disodomi dan diakui pula oleh si ibu korban bahwa anaknya tidak pernah disodomi tidak digunakan di dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Maksudnya apa? dan Maunya apa? ya maunya menjebloskan ke penjara ayah-ayah, suami-suami yang tidak bersalah itu. Dan pada waktunya nanti, saya mendoakan dan meyakini akan ada hidayah dari Allah SWT bagi mereka yang mata hatinya tertutup melihat kebenaran pada saat ini. Profesi terhormat sebagai GURU terancam dengan kriminalisasi semacam ini. Melihat, membedah dan merangkai sebuah kasus hanya dari cerita seorang anak yang dipandu ibunya tanpa memperhatikan bukti-bukti yang solid dan kesaksian saksi-saksi ahli adalah kekeliruan yang luar biasa. Mengorbankan kebebasan orang-orang yang tidak bersalah. Sekali lagi saya doakan dan bermohon kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa pada waktunya nanti cepat atau lambat dan semoga masih di dunia ini mereka-mereka menyadari kekeliruan ini.
Dukungan yang besar dari rekan-rekan seprofesi, orang tua murid dan masyarakat luas kepada Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman adalah dukungan tulus dan jujur yang meyakini bahwa mereka tidak bersalah. Bahwa bukti-bukti dan fakta-fakta yang tidak digunakan dan tidak menjadi pertimbangan hakim membuat keputusan pada saatnya nanti semoga bisa dilihat oleh hakim yang lain dengan mata hati yang bersih. Insha Allah... Aamiin...
Perjuangan mencari dan mendapatkan keadilan itu hukumnya wajib bagi kami, karena apa? karena kami meyakini bahwa tuduhan-tuduhan penuh fitnah dan keputusan hukum ini adalah bentuk kezaliman bagi ke dua rekan kami, Ferdi dan Neil, para anggota ex petugas kebersihan ISS: Awan, Agun, Syahrial, Zaenal, Afrischa dan Alm. Azwar. TAnggal 2 April 2015 kemarin adalah bukan akhir dari perjuangan kami untuk mendapatkan #keadilanbagiguru