Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
[1] Berdasarkan pengertian ini, bank berfungsi sebagai
financial intermediary dengan usaha utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam jalur lalu lintas pembayaran. Kedua fungsi ini tidak dapat dipisahkan. Peranan perbankan adalah sebagai
Intermediary Financial Institution. Kata “bank” disebutkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan.
KEMBALI KE ARTIKEL