Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Penggunaan Kartu Kredit

1 Juli 2015   16:55 Diperbarui: 1 Juli 2015   17:05 5236 0
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[1] Berdasarkan pengertian ini, bank berfungsi sebagai financial intermediary dengan usaha utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam jalur lalu lintas pembayaran. Kedua fungsi ini tidak dapat dipisahkan. Peranan perbankan adalah sebagai Intermediary Financial Institution. Kata “bank” disebutkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun