“Hukum Negara berbeda dengan Hukum Masyarakat.Hukum Masyarakat selalu Universal. Dan Hukum Masyarakat itu adalah : Jangan pernah memusuhi siapa yang sedang disayang oleh Rakyat.Jangan pernah sekalipun berseberangan dengan Aspirasi Rakyat yang sedang berkembang.”