bullying atau perundingan merupakan perilaku negatif yang bisa menyakiti anak baik secara mental maupun fisik. menurut kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA), bullying adalah penindasan atau risak (merunduk) yang dilakukan secara sengaja. ada tiga karakteristik perilaku bullying, yaitu disengaja, terjadi secara berulang-ulang atau untuk mendapatkan kekuasaan. Tindakan ini bisa juga dilakukan secara online. bullying online atau cyber bullying dapat terjadi lewat media sosial, pesan instan dan platform lain yang memungkinkan adanya interaksi.
KEMBALI KE ARTIKEL