Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

ISO 4500 sebagai Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

17 Mei 2021   20:23 Diperbarui: 17 Mei 2021   20:31 561 1
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam sistem ketenagakerjaan dan sumber daya manusia. K3 tidak hanya sangat penting dalam meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan para pekerjanya akan tetapi jauh dari itu keselamatan dan kesehatan kerja berdampak positif atas keberlanjutan produktivitas kerjanya. Oleh sebab itu K3 pada saat ini bukan sekedar kewajiban yang harus diperhatikan oleh para pekerja, akan tetapi juga harus dipenuhi oleh sebuah sistem pekerjaan karena sudah merupakan sebuah kebutuhan yang harus terpenuhi bagi setiap pekerja sehingga diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pelaksanaan yang konsisten dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). (Roehan KRA, dkk. 2014).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun