Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat atau konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup serta membahayakan lingkungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Klasifikasi B3 sudah diatur dalam  Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2001 yaitu; mudah meledak, pengoksidasi, sangat mudah sekali menyala, sangat mudah menyala, mudah menyala, amat sangat beracun, sangat beracun, beracun, berbahaya, korosif, dan bersifat iritasi.
KEMBALI KE ARTIKEL