Sri divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Salah satu kasusnya adalah jual beli jabatan yaitu mutasi dan promosi kepala sekolah SMP dan SMA, mutasi PNS di Setda Pemkab Klaten hingga pengisian jabatan di PDAM, rumah sakit, dan intansi terkait.Â
KEMBALI KE ARTIKEL