Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II Undip Mengajak Masyarakat Berpartisipasi sebagai Nasabah di Bank Sampah Tunjung Seto Bae Kudus

14 Agustus 2022   22:57 Diperbarui: 15 Agustus 2022   00:08 601 0
Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus (10/08/2022) – Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 menyatakan Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun