Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus (10/08/2022) – Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 menyatakan Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL