Refleksi sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran sebenarnya sudah kita kenal sejak Kurikulum 2006, melalui Permendikbud Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses. Pada permendikbud tersebut disebutkan bahwa salah satu kegiatan penutup dalam pembelajaran adalah guru melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram. Pada Kurikulum 2013, refleksi makin dipertegas lagi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL