Berdirinya Bank syariah di Indonesia tentunya memiliki landasan atau dasar hukum yang melindungi dan menjadi dasar menjalankan segala aktivitas perekonomian yang meliputi kegiatan perbankan. Dalam berjalannya segala aktivitas perbankan, bank syariah memiliki dua dasar hukum berdasarkan peraturan negara dan berdasarkan Al-Qur'an dan hukum islam yang lainnyaa. Inilah yang membedakan antara Bank syariah dan Bank konvensional. (Baca juga : kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi campuran , Prinsip Ekonomi Syariah)
KEMBALI KE ARTIKEL