Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta jajaran menterinya bertempat di Istana Negara akhirnya pada senin malam tanggal 17 November 2014 akhirnya menyatakan kenaikan harga BBM. Kenaikan untuk Premium mengalami kenaikan sebesar Rp2.000,00 dari Rp6.500,00 menjadi Rp8.500,00 dan solar juga mengalami kenaikan Rp2.000,00 dari Rp5.500,00 menjadi Rp7.500,00. Kenaikan harga BBM ini akan mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB pada hari selasa 18 November 2014.