Bagi sebagian besar pendidik, pasti telah belajar mengenai teori –teori belajar, tak terkecuali teori belajar dari Torndike khususnya tentang hukum kesiapan. Dalam teori itu, pembelajaran akan berjalan dengan baik apabila peserta didik telah siap untuk melakukan aktifitas pembelajaran. Kesiapan peserta didik disini dalam artian, siap secara fisik yang meliputi kehadiran yang tepat waktu, kesehatan, konsentrasi, dan daya dukung indera. Selain harus siap secara fisik, hendaknya juga siap secara mental. Yang dimaksud siap secara mental disini meliputi kesiapan dalam bentuk perasaan senang untuk mengikuti proses pembelajaran tanpa adanya rasa tertekan pada diri siswa.