Masing-masing pihak disetujui mengutus seorang perunding (hakam) Keputusan mereka mengikat kedua belah pihak. Dari pihak Ali diutus Abu Musa Al-Asy'arī, bekas gubernur Kufah yang pernah dipecatnya. Dari pihak Muawiyah, Amr bin Ash, penakluk dan bekas gubernur Mesir yang dulu dipecat khalifah Utsman.
Tahkim atau perundingan diselenggarakan pada bulan Ramadhan 37 H/Januari 659 M, di suatu tempat bernama Dumat Al-Jandal, terletak antara Madinah Damaskus. Agenda perundingan ialah: pertama, Utsman terbunuh secara zalim, kedua, siapa yang tepat untuk menjadi khalifah.
KEMBALI KE ARTIKEL