Bandung dan Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Awas, Perokok Didenda Rp 500 Ribu
1 Juni 2021 10:05Diperbarui: 1 Juni 2021 16:201252
Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada setiap tanggal 31 Mei (2021), pemerintah Kota Bandung, ibukota Jawa Barat, mulai mengesahkan Kawasan Tanpa Rokok dengan dikeluarkannya Perda Nomor 04/2021.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.