Seperti diketahui akhir Pebruari 2021, kementerian-kementerian yang terkait menandatangani SKB (Surat Keputusan Bersama) melakukan pemangkasan cuti bersama yang ditetapkan, di antaranya dua hari besar keagamaan, yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Natal 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL