Untuk jabatan level tertinggi, selain menteri di lembaga setingkat kementerian, misalnya Direktur Jenderal Pajak atau eselon 1 tunjangan kinerjanya adalah Rp 117,38 juta. Penetapan itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015. Perpres ini juga menetapkan tunjangan kinerja terendah di Direktorat Jenderal Pajak adalah Rp 5,4 juta.
KEMBALI KE ARTIKEL