Pada tanggal 2 Pebruari lalu, Presiden Jokowi meneken Perpres soal penggalakkan penanaman modal di industri Miras. Namun Jokowi juga memperhatikan kearifan lokal, dimana peraturan itu hanya berlaku di daerah-daerah tertentu, seperti Bali, Papua, NTT, dan Sulawesi Utara.
KEMBALI KE ARTIKEL