Pernyataan Veronica Koman, seorang pengacara dan pegiat HAM asal Indonesia itu, muncul setelah pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan, meminta wanita berusia 32 tahun itu untuk mengembalikan uang LPDP yang sudah diberikan kepadanya pada 2016 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL