Mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi adalah narapidana yang minimal sudah menjalani hukumannya di penjara selama 6 bulan, berkelakuan baik, telah mengikuti program binaan yang diselenggarakan pihak lapas, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir (Register F).
KEMBALI KE ARTIKEL