Hanya dalam 13 hari pembahasan di DPR, undang-undang yang sudah bertahan selama 17 tahun dan berhasil memasukkan ratusan koruptor ke dalam jeruji besi, kandas. Padahal tolakan-tolakan datang membanjir karena pasal-pasalnya dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL