Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Ini Dia Kesalahan Penanganan Masalah Pelabuhan

18 Desember 2015   01:19 Diperbarui: 18 Desember 2015   04:22 1836 4
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran merupakan perangkat undang-undang tertinggi di ranah pelabuhan. Undang-Undang tersebut memposisikan Otoritas Pelabuhan dibawah Kementerian Perhubungan adalah pihak yang berwenang untuk mengatur kelancaran arus kapal dan barang di pelabuhan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun