Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran merupakan perangkat undang-undang tertinggi di ranah pelabuhan. Undang-Undang tersebut memposisikan Otoritas Pelabuhan dibawah Kementerian Perhubungan adalah pihak yang berwenang untuk mengatur kelancaran arus kapal dan barang di pelabuhan.
KEMBALI KE ARTIKEL