Berdasarkan UU 17/ 2008 Tentang Pelayaran maka yang bertanggungjawab mengenai kelancaran arus barang di pelabuhan adalah Kantor Otoritas Pelabuhan. Di berbagai media masa kita dapat menilai sendiri bahwasannya Kantor Otoritas Pelabuhan dalam hal menyelesaikan kendala kelancaran arus barang di pelabuhan itu tidak dapat hanya sekedar pernyataan tetapi harus bertindak. Dikatakan bertindak maka wujudnya harus nyata sebagaimana kalau kita membaca di berbagai media masa bagaimana Ibu Susi sebagai Menteri menyelesaikan permasalahan ikan (aset negara yang harus diselamatkan). Berdasarkan sumber lain bahwasannya ego sektoral itu sebenarnya akan hilang dengan sendirinya manakala Kantor Otoritas Pelabuhan berkoordinasi dengan sektoral terkait untuk mulai menyusun sebuah prosedur kelancaran arus barang yang berpusat pada satu titik layanan sebagai wujud nyata ketimbang sekedar pernyataan tidak boleh adanya ego sektoral. Sebagai contoh: Di Pelabuhan Tanjung Priok sekarang terjadi prosedural Pemeriksaan Wajib Karantina. Seyogianya Kantor Otoritas Pelabuhan sebagai Unit Kerja yang berinteraksi langsung di lapangan itu dapat segera menelaah kendala-kendala dalam Pemeriksaan Wajib Karantina lalu membuat substansi Executive Summary disampaikan kepada Menteri Perhubungan yang nantinya melalui Kemenko Bidang Kemaritiman sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan Lintas Sektoral Terkait sehingga dualisme di lapangan itu tidak terjadi lagi. Demikian pula sebaliknya jika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada dibawah Menteri Keuangan beserta Menteri Pertanian yang ingin menerapkan wajib karantina maka sebelum menerapkan tindakan Pemeriksaan Wajib Karantina di lapangan itu; harus menyampaikan substansi Executive Summary kepada Kemenko Bidang Perekonomian untuk melakukan pembahasan koordinasi terlebih dahulu; sehingga Pengguna Jasa Pelabuhan itu tidak mengalami kendala dualisme di lapangan. Kondisi sekarang di Priok sebagaimana maksud di atas ini adalah sebuah indikator nyata bahwasannya koordinasi di lintas sektoral pemerintah saat ini tidak berlangsung sebagaimana mestinya. Semua ketidakmengertian di lapangan itu pada hakekatnya bisa dipelajari oleh siapapun, tetapi mengurai semua permasalahan pelabuhan di lapangan itu lalu meng-kotak-kotak-an berdasarkan skala prioritas maka hal itu perlu melibatkan banyak pihak.
LANDASAN KONSEP TOL LAUT Konsep Tol Laut itu hanyalah sebuah konsep yang diletakan di atas fondasi manajemen pelabuhan yang sudah solid sehingga dapat dirasakan manfaat percepatannya dan efisiensi Biaya Logistik.
KEMBALI KE ARTIKEL