Walaupun moratorium tidak berlaku bagi tenaga fungsional, tetap saja para guru ini terbatasi untuk cepat diangkat CPNS, karena pengangkatan juga tergantung pada pemerintah daerah masing-masing parahnya kalau pemda masing-masing itu tidak mau tahu/tidak mau mengusulkan dikarenakan anggaran APBDnya lebih dari 50% , lalu mau dikemanakan para guru honorer, apalagi yang sudah mendekati usia kritis,sehingga mereka tidak bisa diangkat CPNS.
Kepala Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo berpendapat, Kemendiknas harus mempunyai data atau pendataan yang baik atas para guru ini. Mulai dari jumlah guru per kelas hingga per jumlah studi.
Dia meminta, angka yang didapat tidak boleh asal-asalan karena masih banyak guru yang belum diangkat menjadi PNS. “Pemerintah harus mengangkat guru dengan sistem yang berbeda layaknya PNS pada umumnya. Tidak benar jika syaratnya itu sertifikasi, karena masih banyak guru yang belum tersertifikasi,” lugasnya.
Anggota Komite III DPD ini menyebut, sebaiknya tahun ini Kemendiknas memprioritaskan pengangkatan guru honorer. Pasalnya, mereka dibayar dengan upah yang sangat rendah dari lama mereka bekerja, yakni Rp100 ribu-Rp300 ribu. “Bahkan masih ada yang dibayar dengan beras,”
Menurut Mendiknas M Nuh menjelaskan, guru dan dosen merupakan pegawai fungsional yang tidak terkena moratorium. Namun, bagi pegawai administrasi atau non-fungsional mulai tahun ini akan disetop pengangkatannya.
Mudah-mudahan nasib para GTT/HONORER segara dikabulkan oleh pemerintah, karena selain menghidupi negara NKRI tercinta ini mereka juga menghidupi keluarga.....dan mudah-mudahan janji pemerintah untuk segera menuntaskan pengangkatan PNS GTT kategori I dan kategori II terealisasi, tidak hanya janji saja!!! BANGUN UMAR BAKRI PEMBANGUN NEGERI!