Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Jangan Mau Dibodohi Isu Hemat ala Jenderal!

5 Juni 2012   10:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:22 356 0
Sore para pembaca kompasiana yang budiman, siang tadi Putusan MK telah keluar mengenai keberadaan Wamen (Wakil Menteri) di dalam pemerintahan, yang keberadaanya masih terdapat silang pendapat.

Mahkamah Konstitusi hari ini yang memutuskan bahwa

"Penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara  yang menyatakan bahwa Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet, bertentangan dengan UUD 1945"

Dengan putusan tersebut dipastikan bahwa Posisi Wamen sekarang adalah Inkonstitusional / Ilegal, karena Kedudukan Wamen sekarang adalah di luar KABINET sehingga melanggar pasal 17 UUD 1945. pengangkatan Wamen tersebut berdasarkan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara  yang menyatakan bahwa Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet

well.. dengan demikian Pak SBY memiliki 2 pilihan,

1. Memecat semua Wakil Menteri dan mengeluarkan SK / Kepres Barupengangkatan Wamen atau

2. Memecat semua Wamen dan tidak mengangakat Wamen Lagi.

Dengan sifat Pak SBY yang saya kenal selama ini, ( Hoby bikin satgas yg sifatnya ad hoc) yang sebenernya tidak efisien, bisa saya Prediksikan SNY akan mengambil pilihan yang pertama.

hemm... perlu pembaca ketahui Jumlah Wamen sekarang adalah 20 orang, jika SBYmengangkat Wamen tsb dan menjadikan mereka bagian dari kabinet, WOW... berarti jumlah kabinet sekarang adalah 54 orang sungguh sebuah kabinet yang paling GEMUK dari kabinet - kabinet rezim sebelumnya.

Dan tentu Hal ini berdampak pada beban anggaran negara (LAGI),,, so.. Masih dibilang ini Penghematan Jenderal!!?

kita lihat apa yang akan dilakukan oleh Pak SBY tentang putusan MK ini, apakah sesuai yang saya Kira ?

Sekian tulisan singkat saya kali ini.. #SaveRi

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun