Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Meneropong Cleansing Guru Honorer

22 Juli 2024   23:24 Diperbarui: 23 Juli 2024   00:26 110 0
Ramai kabar berita menyuarakan tentang yang terjadi di dunia pendidikan beberapa waktu ini, diantaranya keluhan terkait KJP, KJMU hingga temuan BPK tentang penyerapan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukan untuk pembayaran honor Guru yang direkrut oleh Kepala Sekolah tanpa melalui prosedur aturan yang seharusnya diterapkan berdasarkan intruksi Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang seharusnya sudah dilaksanakan sejak 2017 tahun silam, kali ini saya akan coba menuangkan imaginasi saya dalam menyikapi hal yang cukup menggemparkan dunia pendidikan DKI Jakarta sebab menurut informasi pada laman media online terungkap sebanyak 4000 guru honorer se-DKI Jakarta yang direkrut oleh Kepala Sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, dan telah terungkap dari 400 sampling yang diambil secara acak oleh pihak BPK, akan tetapi tidak disampaikan sejak tahun berapa telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah sehingga sampai menghasilkan sebanyak 4000 guru honor baru yang direkrut tanpa alur juknis yang diberlakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun